Para pegawai negeri sipil yang akan pensiun
kedepan, tidak akan lagi menerima gaji pensiun mereka per bulan. Namun
Pemerintah akan langsung memberikan pesangon sekaligus, seperti halnya
pensiun karyawan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Peraturan Menteri
Keuangan terkait pemberian langsung pesangon PNS yang pensiun, telah
diterbitkan yaitu no 50/PMK.010/2012 tentang Iuran dan manfaat pensiun.
"Inti dari Permenkeu itu adalah gaji pensiun PNS akan disamakan dengan
karyawan BUMN. Langsung diberi pesangon satukali," kata La Maje SE,
Kabid Kesejahteraan dan Kedudukan Hukum BKD Muna kemarin.
Untuk petunjuk teknis pemberian pesangon PNS, kata Dia, masih menunggu
aturan pelaksanaanya. "Sampai hari ini (kemarin), kita belum diberi
aturan pelaksanaanya. Aturan ini baru dikirim oleh BKN, tiga minggu
lalu, "ujarnya. Pemberian pesangon satu kali kepada PNS yang pensiun,
lanjutnya, sudah lama diwacanakan.
Untuk pemberian pesangon PNS yang pensiun, kata La Maje, wacana yang
berkembang rumus yang akan digunakan yaitu gaji pokok pensiun x 12 bulan
x masa kerja. "Kita masih akan mengkonsultasikan ke BKN Pusat,"
timpalnya.
Kapan akan diaplikasikan? Kata Kabid Hukum itu, bila merujuk pada
aturan, enam bulan setelah Permen ditetapkan segera akan diberlakukan.
"Kalau kita merujuk aturan, Oktober ini sudah berlaku. Namun kita belum
ada pentunjuk, masih akan kita konsultasikan lagi, "tutupnya.
Baca Peraturan Menteri Keuangan No 50 Tahun 2012 dibawah ini:
